Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penemuan ini terungkap setelah drone mendeteksi area seluas sekitar 1 hektar yang tersembunyi di lereng curam dan tertutup semak pada 18-21 September 2024.
Penemuan ini memunculkan spekulasi bahwa larangan penggunaan drone dan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru bertujuan menutupi keberadaan ladang ganja tersebut. Pihak Pengurus TNBTS membantah tuduhan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa larangan drone sudah berlaku sejak 2019 untuk keselamatan pengunjung, sedangkan penutupan jalur pendakian merupakan langkah rutin saat musim hujan.
Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang terkait kasus ini pada Selasa (18/3/2025). Tiga saksi dari TNBTS memberikan keterangan secara daring, sementara empat warga Desa Argosari hadir sebagai terdakwa.