[Medan | 25 November 2024] Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini karena tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah, yakni wali nikah yang sah. Berdasarkan pemeriksaan, pernikahan mereka menggunakan wali hakim yang tidak sesuai kriteria dalam Undang-Undang Perkawinan. Wali hakim tersebut diketahui merupakan seorang ustaz bernama Yahya NY, yang tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa ketidaksahan pernikahan ini diduga akibat ketidaktahuan Rizky dan Mahalini. Karena itu, pasangan ini disarankan untuk menikah ulang dengan wali yang sesuai agar pernikahan diakui secara agama dan negara.
Pengadilan juga merekomendasikan Rizky dan Mahalini segera mengurus persyaratan yang dibutuhkan setelah putusan ini. Waktu pelaksanaan nikah ulang diserahkan kepada mereka, namun diharapkan segera dilakukan demi kelengkapan dokumen pernikahan resmi.