[Medan | 05 November 2024] Seorang pengasuh daycare di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Seftyana (35), ditangkap karena menyiram bayi 15 bulan dengan air panas. Kejadian ini terjadi pada Senin (2/12/2024) saat orang tua korban menitipkan anak mereka sejak pagi.
Bayi tersebut menangis karena buang air besar. Kesal mendengar tangisan itu, Seftyana menyiram tubuh bayi dengan dua gayung air panas. Akibatnya, kulit bayi melepuh di punggung, leher, tangan, dan telinga. Seorang pengasuh lain yang datang satu jam kemudian segera membawa bayi ke Rumah Sakit Alia di Pancoran Mas, Depok, untuk dirawat. Orang tua bayi juga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Seftyana ditangkap pada Selasa (3/12) dan dijadikan tersangka. Ia dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan karena pelaku kesal dengan tangisan bayi.