[Medan | 22 Agustus 2024] Media sosial diramaikan dengan unggahan “Peringatan Darurat” bergambar Garuda Pancasila berlatar biru pada Rabu, 21 Agustus 2024. Unggahan ini menjadi tren setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pilkada 2024. Warganet segera ikut mengunggah simbol Garuda biru dengan suara sirine tanda bahaya. Berdasarkan pantauan, tagar “Peringatan Darurat” telah dibahas sebanyak 231.000 kali.
Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah ajakan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. Tagar ini merupakan respons terhadap polemik putusan MK, revisi UU Pilkada, isu korupsi, penegakan hukum, serta kebebasan berekspresi.
Peringatan darurat mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap putusan MK yang dianggap dihambat oleh DPR.