[Medan | 26 September 2024] Seorang guru di Gorontalo berinisial DA ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Polisi telah mengamankan bukti video dan memeriksa 10 orang saksi. Pelaku terancam hukuman penjara 5-15 tahun karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah hukuman tambahan 3 tahun karena menyalahgunakan jabatannya sebagai pendidik.
Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan kejadian tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa guru tersebut telah menjalin hubungan tidak wajar dengan siswi di bawah umur sejak awal tahun 2022. Keduanya terekam melakukan tindakan asusila dalam sebuah video yang menjadi bukti kuat atas kejahatan ini.
Peristiwa ini menggemparkan masyarakat dan mencoreng nama baik dunia pendidikan. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.