[Medan | 29 September 2024] Pelaku berinisial AT (62 tahun) dan SA (53 tahun), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan uang palsu. Kedua pelaku melakukan aksinya di SPBU Gempol, Kabupaten Cirebon, Jabar, pada Minggu, 22 September 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas SPBU terhadap tekstur tiga lembar uang Rp 100.000 yang diserahkan pelaku ketika membeli BBM. polisi juga berhasil menyita 999 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai total mencapai hampir Rp 100 juta.
Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka membeli uang palsu tersebut seharga Rp 25 juta dari kenalannya yang tinggal di Jakarta. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan buku rekening milik pelaku. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.