[Medan | 25 September 2024] Dua anggota Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya, Bripda Gerald D Ragado dan Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana, disiram air keras saat membubarkan tawuran remaja bersenjata tajam pada Sabtu, 21 September 2024, pukul 04.30 WIB. Bripda Gerald terluka di wajah dan tangan, sementara Bripda Zulfan di wajah, tangan, dan kaki. Keduanya segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Polisi menangkap 10 orang terkait insiden ini, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: AA (15), ISE (23), dan RB (22). AA menyiram korban dengan air keras dan menyiapkan asam sulfat dari rumahnya, yang dicampur dengan HCL oleh ISE. RB berperan menyiapkan HCL dengan jeriken putih. Ketiga tersangka dijerat Pasal 214 KUHP, dan barang bukti telah diamankan. Mereka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.