Selebgram sekaligus bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang dari PPP Sri Antika (22 tahun), ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 03.20 WIB, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil tes urine, Sri terbukti positif menggunakan amphetamine dan methaphetamine. Kepada polisi, Sri mengaku ini adalah pertama kalinya ia menggunakan narkoba jenis. Sri mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengonsumsi narkoba karena stres akibat perceraian dengan suaminya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang Ahmad Riyanto menegaskan bahwa Sri bukanlah kader ataupun pengurus partai, melainkan hanya anggota biasa yang mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Tangerang 2024 melalui PPP. Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP yang pernah diberikan kepada Sri pun bakal dicabut atas kasus ini.