[Medan| 01 April 2024] Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap sopir Grab yang diduga melakukan penculikan dan pemerasan senilai Rp 100 juta kepada seorang penumpang yang bernama Cindy Pangestu.
Awalnya, korban memesan taksi online GrabCar dari Neo Soho, Jakarta Barat, menuju kediamannya. Setelah memastikan bahwa nomor plat kendaraan sesuai dengan yang tertera di aplikasi, korban pun masuk ke dalam mobil. Namun, sopir Grab tersebut tiba-tiba mengarahkan mobil ke arah tol, padahal rute menuju rumah korban dapat dilalui tanpa melewati tol.
Setelah itu, sopir Grab tersebut pun tiba-tiba meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 100 juta, dengan ancaman akan membuang korban ke sungai jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Mendapat ancaman dan pemerasan, korban pun nekad keluar dari mobil yang masih melaju sehingga mengalami luka-luka.
Sopir Grab juga sempat menghentikan mobilnya dan mengejar korban yang berteriak minta tolong di tengah jalan tol. Korban pun sempat ditarik dan dibekap oleh terduga pelaku, sebelum akhirnya berhasil lepas dan kembali meminta tolong kepada warga sekitar.
Atas perbuatannya itu, sopir Grab yang diketahui bernama Michael GomGom itu pun terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. Meskipun begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif pelaku.