[Medan|20 Desember 2023] Satu pengungsi Rohingya yang bernama Muhammad Amin (35 tahun) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 135 orang etnis Rohingya ke Aceh Besar. Muhammad Amin ini diketahui berperan sebagai orang yang mengoordinasikan warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk pergi meninggalkan camp penampungan dan menuju ke Indonesia.
Dari kesaksian yang ada, mereka mengklaim telah memberikan sejumlah uang antara 100.000 hingga 120.000 taka atau sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta kepada MA agar dapat menetap dan bekerja di Indonesia. Para pengungsi Rohingya ini pun diketahui meninggalkan kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh bukan karena kondisi darurat, melainkan untuk kebutuhan ekonomi dan mendapatkan penghasilan lebih.
Nah, para Rohingya ini datang ke Aceh bukan untuk mengungsi loh, melainkan untuk mencari kerja dan penghidupan yang lebih layak.