[Medan | 30 September 2024] Polda Metro Jaya menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Diskusi tersebut dihadiri tokoh seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, dan Mayjen (Purn) Soenarko. Acara yang bertujuan mengevaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo dihentikan secara paksa oleh sekelompok massa yang menyusup melalui pintu belakang hotel.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat, menjelaskan bahwa massa menuntut acara dibubarkan karena dianggap tidak berizin. Dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atas dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel. Polda Metro Jaya masih mendalami motif dan siapa penggerak kelompok tersebut.