Seorang pria berseragam cokelat seperti PNS memalak pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp200.000. Aksi ini terekam dalam video yang viral di media sosial pada Minggu (23/3/2025). Pria itu mendatangi kios pedagang satu per satu sambil membawa kuitansi bertuliskan “Pembayaran Retribusi Keamanan” dan mengaku pungutan tersebut adalah kewajiban pedagang untuk menjaga ketertiban pasar.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan pria itu bukan ASN Pemkab Bekasi dan menyebut tindakan tersebut adalah aksi pribadi yang sudah dilaporkan ke polisi. Kepala Dinas Perdagangan Bekasi, Gatot Purnomo, juga menegaskan bahwa pelaku bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyatakan pelaku akan diproses hukum meskipun sudah meminta maaf. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai instruksi Presiden Prabowo, Kapolri Listyo Sigit, dan Gubernur Dedi Mulyadi karena premanisme dan pungutan liar tidak dibenarkan.