[Medan | 01 Oktober 2024] Polisi menangkap Fauzan Fahmi (43) pada Selasa (29/10/2024) atas kasus pembunuhan mutilasi terhadap wanita berinisial SH (40),yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di dermaga Pelabuhan Muara Baru,Jakarta Utara.Fauzan ditangkap di rumahnya di Penjaringan hanya beberapa jam setelah penemuan jasad korban,menunjukkan respon cepat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Penangkapan dilakukan setelah karyawan SPBU melihat karung besar di danau dekat lokasi.
Polisi mengungkapkan bahwa Fauzan, seorang tukang jagal hewan,memutilasi korban menggunakan pisau kerjanya.Bagian tubuh korban ditemukan dalam karung di dermaga,sementara kepala korban ditemukan di lokasi berbeda berjarak sekitar 600 meter.Polisi menyebutkan bahwa Fauzan adalah teman dekat korban,namun motif pembunuhan masih diselidiki lebih lanjut.
Kini, Fauzan ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta subsider Pasal 338 KUHP.Polisi terus mendalami bukti-bukti tambahan dan akan mengumumkan perkembangan kasus ini pada press release berikutnya.