[Medan | 12 Desember 2024] Agus, seorang tunadaksa berusia 21 tahun di Mataram, NTB, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan 15 korban, tiga diantaranya anak di bawah umur. Rekonstruksi kasus dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Taman Udayana, homestay, dan Islamic Center, dengan total 49 adegan.
Agus sering menggunakan kamar nomor 6 di homestay untuk melakukan aksi tersebut. Saksi, I Wayan Kartika, menyebut Agus datang bersama perempuan berbeda dan meminta mereka membayar kamar Rp50 ribu. Dalam rekonstruksi, keterangan Agus dan korban berbeda.
Agus terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai undang-undang TPKS. Empat korban meminta perlindungan ke LPSK karena tekanan psikologis. Saat ini, Agus menjalani tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas untuk penyandang disabilitas.