[Medan | 5 Agustus 2024] Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor, Renti Marningsih (46 tahun). Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB.
Menurut pihak kepolisian, kecelakaan bermula ketika Marisa pulang dugem dari tempat hiburan malam, mengemudikan mobil Toyota Raize melaju dari arah timur menuju barat. Setibanya di depan sebuah penginapan, mobil tersebut menabrak seorang pengendara motor. Akibatnya, korban terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat karena mengalami luka berat di kepala.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Marisa positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine. Atas perbuatannya, Marisa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.