Dua rumah milik petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dirobohkan paksa oleh sekitar 50 orang tak dikenal pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Ketika warga berusaha menghadang, terjadi kekerasan fisik dan verbal, termasuk terhadap perempuan.
Warga menduga pelaku merupakan PT Laju Perdana Indah, meski perusahaan tersebut tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Warga menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan premanisme.
Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mendesak pemerintah dan aparat bertindak tegas. Komnas HAM telah mengeluarkan surat perlindungan sebelumnya, namun hingga kini belum ada langkah nyata untuk menghentikan penggusuran paksa terhadap petani.