[Medan | 31 Oktober 2024] Seorang remaja perempuan berinisial VLR (17) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh YH (19) di Cibodas, Kota Tangerang. Korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook, dijanjikan untuk bertemu, namun justru dibawa ke rumah pelaku dan disekap di sebuah gudang selama 10 hari. Selama penyekapan, korban diikat oleh pelaku jika menolak ajakan berhubungan badan.
Setelah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, VLR berhasil melarikan diri dengan bantuan seorang saksi berinisial AMS. Saksi tersebut membawanya ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada 27 Oktober 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pelaku YH ditangkap di sebuah hotel di Gunung Sindur, Bogor, pada 29 Oktober 2024, setelah mengetahui bahwa dirinya diburu oleh polisi. Saat ini, YH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 333 KUHP. Korban kini telah menjalani pemeriksaan medis dan kembali bersama keluarganya.