Renata Kusmanto dan Fachri Albar resmi bercerai pada 13 Februari 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa. Perceraian diputus verstek karena Fachri tidak hadir meski sudah dipanggil secara sah. Gugatan diajukan Renata pada 23 Januari 2025 setelah pernikahan mereka yang berlangsung sejak 12 Juni 2014.
Dalam putusan, majelis hakim memberikan hak asuh atas kedua anak mereka kepada Renata selaku ibu kandung. Selain itu, Fachri diwajibkan membayar nafkah minimal Rp50 juta per bulan untuk biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Putusan tersebut diunggah dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Ketidakhadiran Renata saat Fachri kembali ditangkap karena narkoba sempat menimbulkan tanda tanya, namun keputusan cerai ini menjelaskan bahwa hubungan mereka telah berakhir secara hukum dan keduanya kini menjalani kehidupan terpisah.