DPR RI mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, membenarkan bahwa revisi UU TNI sudah disahkan.
Meski sudah disahkan, masyarakat dan mahasiswa menolak revisi ini karena khawatir membuka jalan bagi kembalinya peran militer dalam pemerintahan sipil dan melemahkan profesionalisme TNI. Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta perwira aktif TNI yang menjabat di posisi sipil untuk mundur.
Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mengingatkan bahwa rakyat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk mewujudkan supremasi sipil dan hukum. Ia menegaskan revisi ini jangan sampai membuka ruang bagi supremasi militer di pemerintahan.