[Medan| 14 Juni 2024] Pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta kepada Ria Ricis akhirnya berhasil ditangkap polisi pada 10 Juni 2024. Pelaku yang berinisial AP itu ternyata merupakan mantan sekuriti rumah Ria Ricis yang pernah diberikan ponsel bekas milik Ria saat masih bekerja.
Kepada polisi, AP mengaku bahwa ia melakukan pemerasan dan ancaman penyebaran foto dan video pribadi Ria Ricis karena merasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Selain meretas ponsel Ria Ricis, AP juga diduga mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut saat masih bekerja sebagai sekuriti.
Akibat perbuatannya, AP pun dijerat dengan pasal dalam UU ITE, dan terancam pidana paling lama 8 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar.