Ribuan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir menggelar demo di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025). Mereka menuntut tunjangan hari raya (THR) yang dianggap sebagai hak pekerja. Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan mematikan aplikasi secara massal.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan perusahaan menggunakan status kemitraan untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak lain seperti upah minimum, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta jam kerja delapan jam. Menurutnya, pengemudi online sudah memenuhi syarat sebagai pekerja tetap sehingga berhak atas THR.
Pengemudi juga menolak status kemitraan yang dianggap tidak adil dan hanya menguntungkan platform. Mereka mendesak Kemenaker segera mengeluarkan aturan yang melindungi hak pekerja platform.