[Medan | 31 Oktober 2024] Rizky Febian dan Mahalini Raharja resmi mengajukan permohonan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara. Pasangan ini menikah secara agama pada 10 Mei 2024, namun pernikahan tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena kendala teknis administrasi.
Pengajuan permohonan pengesahan nikah diajukan sejak 10 Oktober 2024, dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 4 November 2024. Dengan pengesahan nikah ini, pernikahan mereka akan diakui secara sah oleh negara dan tanggal pernikahan tetap tercatat sesuai dengan akad yang telah mereka lakukan.
Menurut Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, pengesahan nikah ini adalah prosedur umum yang sering digunakan jika terdapat kendala dalam pencatatan pernikahan. Pengesahan ini nantinya memungkinkan pasangan tersebut untuk mendaftarkan pernikahan mereka di KUA dan mendapatkan akta nikah resmi, menjadikan status mereka sah secara administrasi negara.