[Medan | 28 Okktober 2024] Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Oktober 2024 mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, yang divonis 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ronald ditangkap di kediamannya di kawasan elite Pakuwon City, Surabaya, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya. Eksekusi berjalan lancar meski Ronald sempat berusaha menunda penangkapan, namun aparat TNI turut membantu pengamanan.
Kasus ini kembali menarik perhatian setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap yang memengaruhi putusan bebas Ronald. Tiga hakim yang memutuskan bebas, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditangkap bersama pengacara Ronald, Lisa Rahmat, yang diduga memberi suap. Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, juga turut ditahan sebagai perantara suap dalam upaya membebaskan Ronald. Kini, kasus suap tersebut masih diproses oleh Kejaksaan Agung untuk mempertanggungjawabkan semua pihak terkait.