Sarwendah dan Ruben Onsu kompak tak menghadiri sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Dalam sidang yang dijadwalkan untuk mediasi antara penggugat dan tergugat, Ruben hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Sarwendah tidak hadir sama sekali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah menjadwalkan ulang sidang cerai mereka pada 16 Juli 2024 mendatang. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah bisa diputuskan verstek apabila pihak tergugat absen lagi dari persidangan.
Putusan verstek sendiri merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.