[Medan | 14 November 2024] Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengumumkan pengunduran dirinya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka yang dikenakan padanya dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 13 November 2024, di hadapan ratusan pegawai ASN di Gedung Idham Chalid, Kantor Setdaprov Kalsel. Sahbirin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama masa jabatan.
Sebelumnya, Sahbirin terjerat kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan tujuh tersangka lain. Namun, Sahbirin mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan menang pada 12 November 2024. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah, karena dianggap sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan segera menunjuk Penjabat Sementara Gubernur agar roda pemerintahan tetap berjalan, terutama karena Wakil Gubernur Kalsel Muhidin maju dalam pemilihan gubernur mendatang.