[Medan | 18 Desember 2024] Brigadir Anton Kurniawan menembak seorang kurir ekspedisi berinisial AB pada 27 November 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah. Sopir taksi online, Muhammad Haryono, yang menyaksikan kejadian ini, melaporkan kasusnya ke polisi pada 10 Desember 2024. Namun, Haryono justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Haryono menyebut penetapan itu janggal. Polisi menyita barang-barang seperti linggis dan palu dari rumahnya tanpa penjelasan. Haryono juga dilaporkan sempat diancam oleh Anton agar bungkam, termasuk ditawari uang Rp15 juta, tetapi ia menolak.
Kapolda Kalimantan Tengah meminta maaf atas tindakan Anton, yang juga diduga menggunakan narkoba dan memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.