[Medan | 30 Juli 2024] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memutuskan membebaskan Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansyah dan M. Nurkhabatul Fikri, dalam kasus video tukar pasangan. Vonis bebas dijatuhkan pada sidang Senin, 29 Juli 2024. Ketua majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Penasihat hukum Samsudin, Supriarno, menilai putusan ini sudah tepat karena video yang viral merupakan potongan dari akun media sosial lain dan terdakwa tidak terlibat langsung. Kepala Humas PN Blitar, M. Iqbal Hutabarat, mengatakan putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Ia menyatakan jika tidak puas, JPU dapat melakukan upaya hukum lain.
Sebagai informasi, video tukar pasangan viral di media sosial pada Maret 2024. Video tersebut merupakan potongan karya Gus Samsudin yang diunggah di kanal YouTube miliknya. Dalam video, seorang ulama menyatakan tukar pasangan diperbolehkan asal suka sama suka.