[Medan| 03 April 2024] Baru-baru ini, kelompok advokat yang dikenal sebagai Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), usai suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus korupsi PT Timah yang dikabarkan merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Menurut PHPK, sebagai istri, Sandra Dewi seharusnya sudah mengetahui sumber penghasilan suaminya, sehingga mereka ingin memastikan apakah Sandra memiliki keterlibatan dalam hal ini.
Senada dengan itu, advokat sekaligus praktisi hukum, Firman Chandra, juga mengatakan bahwa Sandra Dewi bisa terseret menjadi tersangka karena tidak mungkin seorang istri tidak mengetahui sumber penghasilan suaminya. Namun, Firman menegaskan bahwa hukuman yang mungkin diterima Sandra Dewi tidak akan seberat suaminya, karena ia hanya pelaku pasif dalam kasus tersebut.