[Medan | 19 Desember 2024] Seorang santri berinisial SS (15), di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Boyolali, menjadi korban pembakaran pada Senin (16/12/2024) malam. Muhammad Galang Setiadarma (21), diduga membakar SS setelah menuduhnya mencuri ponsel milik adiknya, yang juga teman korban di ponpes.
Kejadian bermula saat Galang datang ke ponpes sekitar pukul 21.00 WIB, membawa bensin dalam botol. Ia menginterogasi SS di sebuah ruangan tertutup, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulutnya dengan korek api. Akibatnya, SS mengalami luka bakar 38 persen di wajah, leher, dan kaki, dan kini dirawat di RSUD Simo.
Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk botol bensin dan karpet terbakar. Galang dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.