Polisi berhasil menangkap total enam orang termasuk selebgram Chandrika Chika terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada hari Senin, 22 April 2024. Keenam tersangka tersebut ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran. Keenam tersangka itu pun diketahui sudah saling mengenal sebelumnya dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa 4 diantaranya positif narkoba jenis ganja, dan 2 orang lainnya positif metafetamin alias sabu. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman 4 tahun penjara.