Selebgram Widya Laurencia alias Widyawati (24 tahun) ditangkap polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 04.20 Wita, usai membawa kabur uang arisan senilai Rp 48 juta. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Widya melarikan uang arisan tersebut karena terlilit utang akibat gaya hidup yang mewah.
Menurut keterangan polisi, Widya awalnya mengikuti arisan yang diadakan oleh salah satu korban dengan jumlah 30 peserta. Setiap peserta diwajibkan membayar sebesar Rp 3,9 juta setiap 14 hari. Widya kemudian menerima uang arisan sebesar Rp 48,2 juta. Namun, setelah menerima uang tersebut, Widya tidak lagi melakukan pembayaran selama 11 kali.
Akibat perbuatannya, Widya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.