[Medan | 27 September 2024] Masalah ekonomi membuat Suci Hartiningsih, alias Uci (23 tahun), seorang wanita bermasker yang viral di media sosial, nekat menculik seorang balita berusia 2,5 tahun di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, pada Senin, 23 September 2024. Balita perempuan tersebut diduga akan dijual dengan harga Rp 13 juta.
Awalnya, pelaku berpura-pura mengajak ibu korban dan anaknya berbelanja pakaian di sebuah supermarket. Pelaku kemudian menyuruh ibu korban untuk mengganti pakaian di kamar kecil, sementara balita tersebut dititipkan kepadanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Uci telah berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana penjualan balita itu. Namun, polisi belum dapat mengungkap siapa calon pembelinya karena kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku juga mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan perbuatan tersebut.
Uci telah tangkap di kontrakannya yang terletak di Ujungberung, Kota Bandung. Didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.