[Medan | 30 Agustus 2024] Sidang kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024. Terdakwa Yudha Arfandi akhirnya memberikan kesaksian dan mengakui beberapa kesalahannya.
Dalam sidang, Yudha menghadapi banyak pertanyaan dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tindakannya yang menyebabkan kematian Dante. Yudha mengklaim awalnya bahwa ia tidak menenggelamkan Dante, tetapi menyelamkan untuk melatih pernapasan. Namun, ia mengakui tindakannya berlebihan sehingga menyebabkan kematian Dante.
Yudha juga menjelaskan mengapa ia membawa Dante ke pojokan kolam, dengan alasan kolam saat itu ramai sehingga ia merasa lebih aman di pojok. Selain itu, Yudha menyebutkan rencana untuk menghadirkan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, sebagai saksi yang dapat meringankan dirinya, karena Ristya percaya bahwa Yudha tidak bersalah.