Sopir truk berinisial MI (18 tahun) yang menyebabkan kecelakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur pada hari Rabu, 27 Maret 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan beruntun itu bermula saat truk yang dikemudikan oleh MI menabrak dua kendaraan sekitar 300 meter dari gerbang tol. Setelah itu, truk yang dikemudikan MI itu terus melaju bahkan dengan kecepatan tinggi, sehingga menabrak total 7 kendaraan. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dua orang dilaporkan mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk perawatan.
Kepada polisi, sopir truk tersebut mengaku tali gas truknya dicopot orang lain, dan begitu dipasang kembali, gas tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik, sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun tersebut. Hasil pemeriksaan sementara juga menemukan bahwa sopir truk tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).