[Medan | 24 Oktober 2024] Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Keputusan ini menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald. Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.
Kasus ini menarik perhatian publik karena sebelumnya PN Surabaya membebaskan Ronald dari dakwaan. Namun, setelah ditinjau oleh Mahkamah Agung, Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan tiga hakim yang membebaskannya ditangkap atas dugaan suap dalam kasus tersebut.
Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti berawal dari pertengkaran dengan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya pada Oktober 2023. Ronald diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan Dini terluka parah, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.