Pajar Sodik (19) membakar rumah ibunya, Siti Aisah (42), di Desa Panyabungan Jae, Mandailing Natal, pada Minggu 6 April 2025. Ia nekat melakukannya karena kesal tak diberi uang. Ibunya menolak permintaan itu karena tahu uang hanya akan dipakai membeli ganja.
Setelah cekcok, Siti keluar rumah, dan tak lama kemudian api membakar rumah tersebut. Kebakaran menghanguskan rumah Siti Aisah dan merembet ke dua rumah lain. Total kerugian mencapai Rp100 juta, tapi tidak ada korban jiwa. Warga yang marah sempat menghajar Pajar sebelum polisi mengamankannya.
Pajar diketahui membakar rumah menggunakan spanduk bekas dan korek api. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.40 WIB dengan bantuan warga dan dua unit mobil damkar. Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi menyebut Pajar kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Leave a comment