[Medan| 04 Januari 2024] Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir kendaraan di tahun 2024 ini. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkirnya akan dinaikkan menjadi Rp 3000, kemudian mobil menjadi 5.000, mini bus menjadi Rp 7.000, truck mini menjadi Rp 8.000 dan truk Gandengan menjadi Rp 12.000 ribu.
Meskipun begitu, tarif parkir tersebut masih belum diberlakukan karena masih menunggu nomor perda terkait aturan ini dari pihak DPRD. Spanduk itu sengaja dibuat sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat terkait akan adanya kenaikan tarif parkir.
Menanggapi hal ini, pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transportasi Sumatera Utara, Sukrinaldi dengan tegas mengatakan tidak setuju akan kenaikan tarif parkir ini. Menurutnya, akan ada banyak dampak negatif jika Perda tarif parkir kendaraan yang baru berlaku, termasuk salah satunya bertengkar di jalan.
Menurut Sukrinaldi, daripada menaikkan tarif parkir, Pemko dan DPRD lebih baik memantau penertiban parkir dan jukir liar.