[Medan| 04 Juli 2024] Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari, telah resmi dipecat dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim bersalah karena melanggar etika dengan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menyebutkan bahwa pada 9 Maret 2024, Hasyim menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner Walpri berpelat dinas Polri untuk keperluan pribadi, yaitu mendekati CAT di Jakarta. Selain itu, Hasyim juga memberikan sejumlah fasilitas lain kepada CAT, termasuk tiket pesawat Jakarta-Singapura, penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan, tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp100 juta, dan layar monitor Asus ZenScreen, yang semuanya berasal dari dana pribadinya.
Sebelumnya, Hasyim juga telah menjadi sorotan publik atas tindakan kontroversialnya, termasuk kontribusinya dalam dukungan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.