Terdakwa korupsi timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin, 28 April 2025 pukul 18.05 WIB, setelah ditemukan tak sadarkan diri di Lapas Cibinong. Suparta dihukum 19 tahun dan wajib bayar Rp4,57 triliun dalam kasus timah PT Timah 2015–2022.
Sebelumnya, Suparta sempat mengajukan permohonan agar putusan hukum terhadapnya ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung, namun proses tersebut dihentikan karena ia sudah meninggal dunia
Juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan kewajiban pembayaran uang pengganti masih dikaji karena berkaitan dengan kerugian negara. Kejagung mempertimbangkan untuk menggugat secara perdata jika diperlukan. Hingga kini, penasihat hukum Suparta belum memberikan keterangan.