[Medan| 01 April 2024] Polisi telah menetapkan status pengasuh anak Aghnia Punjabi yang berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka penganiayaan anak, dan terancam hukuman lima tahun penjara.
IPS diketahui menganiaya anak Aghnia yang berinisial JAP, pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 WIB. IPS diduga menganiaya JAP dengan cara memukul, menjewer, mencubit, menindih, dan bahkan memukul sang anak dengan menggunakan buku dan bantal. Akibat penganiayaan ini, anak Aghnia yang masih berusia 3 tahun itu pun mengalami luka lebam di bagian mata dan telinganya.
Kepada polisi, tersangka mengaku tega melakukan penganiayaan karena merasa kesal karena korban tidak mau diberi obat oles untuk luka cakar di wajahnya. Selain itu, tersangka juga mengaku tengah memiliki masalah personal, dimana ada anggota keluarganya yang sedang sakit. Nah menurut kamu, apakah hukuman yang diterima sang pengasuh itu setimpal dengan apa yang dilakukannya?