[Medan | 22 Juli 2024] Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 18 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku bahwa dirinya mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu Abdul Gani di hotel sesuai permintaannya. Mereka menghabiskan waktu 1-2 jam bersama di dalam kamar, sementara Eliya menunggu di luar hotel dan kemudian mengantar wanita-wanita tersebut pulang. Eliya juga diminta untuk memberikan uang kepada para wanita tersebut dengan jumlah Rp 10 juta – Rp 50 juta per wanita, dengan total mencapai Rp 3 miliar.
Sebagai informasi, Abdul Gani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK dengan dugaan menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan anggaran lebih dari 500 miliar Rupiah.