[Medan | 12 Juli 2024] Polda Sumut telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tersangka tersebut adalah Bebas Ginting alias Bulang, yang berperan memerintahkan dua eksekutor yaitu Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku memberikan uang Rp 130.000 kepada Rudi untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban. Bebas Ginting pun ternyata pernah menjabat sebagai ketua ormas di Sumatera Utara sebelumnya, tetapi jabatannya berakhir pada tahun 2021.
Sebagai informasi, Sempurna Pasaribu, bersama istri, anak, dan cucunya ditemukan tewas dalam kebakaran rumahnya pada 27 Juni 2024. Sebelum kejadian itu, Rico diketahui sempat menulis berita terkait perjudian yang diduga melibatkan oknum aparat.