[Medan| 23 Juni 2024] Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis setelah pemungutan suara parlemen atas rancangan undang-undang terkait pada hari Selasa, 18 Juni 2024. RUU ini akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan akan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette.
Undang-undang baru ini mengubah referensi terhadap laki-laki, perempuan, suami dan istri dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah netral gender. Hal ini pun membuka jalan bagi Thailand untuk menjadi negara ketiga di Asia, yang mengakui pasangan sesama jenis, setelah Nepal dan Taiwan yang mengesahkannya lebih dulu.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Indonesia harus waspada terhadap kebijakan itu, mengingat banyak orang Indonesia yang sering bepergian ke negara tersebut. Ia menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis harus ditolak di Indonesia karena tidak sesuai dengan ajaran agama dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.