IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Tiga Hakim Ditangkap Usai Terima Suap Kasus Korupsi Minyak Goreng

By Ragil Wiji Pangestu 2 months ago Tren
Sumber Gambar: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
SHARE

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp22,5 miliar dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka pada Senin, 14 April 2025. Uang suap itu diberikan oleh pengacara Marcella Santoso dan rekannya Ariyanto, yang menghubungi panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, untuk membebaskan klien mereka.

Wahyu kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang lalu menunjuk tiga hakim untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi. Suap diberikan dalam dua kali pembayaran, yakni Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, dengan penyerahan di depan Bank BRI Pasar Baru.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, ketiga hakim tersebut langsung ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

You Might Also Like

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Covid-19

Viral! Turis Asal Indonesia Joget di Depan Kuil Suci Wat Paknam, Tuai Kecaman Netizen

Viral! Video Camat Medan Barat Sesak Napas Saat Diperiksa Inspektorat

Menteri Ketenagakerjaan Larang Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening

TAGGED: Hakim, korupsi, Minyak Goreng, Penangkapan, Suap
Ragil Wiji Pangestu April 15, 2025 April 14, 2025
Previous Article Aliran Modal Asing Keluar RI di Pekan Kedua April 2025 Capai Rp 24,04 Triliun
Next Article Mantan Artis Kolosal Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu di Mall Kemang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?