Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp22,5 miliar dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka pada Senin, 14 April 2025. Uang suap itu diberikan oleh pengacara Marcella Santoso dan rekannya Ariyanto, yang menghubungi panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, untuk membebaskan klien mereka.
Wahyu kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang lalu menunjuk tiga hakim untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi. Suap diberikan dalam dua kali pembayaran, yakni Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, dengan penyerahan di depan Bank BRI Pasar Baru.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, ketiga hakim tersebut langsung ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.