IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Suap Pembebasan Ronald Tannur

By Ragil Wiji Pangestu 8 months ago Tren
Image Source : ANTARA/HO-Kejati Jatim
SHARE

[Medan | 24 Oktober 2024] Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/10/2024) terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo, ditangkap melalui operasi tangkap tangan setelah diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat. Dalam penyelidikan, Kejagung menyita uang senilai Rp20 miliar dari rumah dan apartemen para hakim serta pengacara.

Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang dituduh membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023. Meski jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, hakim menganggap tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Tannur dalam kematian Dini. Keputusan ini dinilai janggal oleh keluarga korban dan memicu laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ketiga hakim tersebut karena melanggar kode etik. Keluarga korban, bersama kuasa hukum dan dukungan dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, melaporkan vonis ini karena dianggap tidak adil dan tidak berdasar pada bukti yang akurat.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: Kejaksaan Agung, menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Ragil Wiji Pangestu October 25, 2024 October 24, 2024
Previous Article Imbal Hasil Obligasi AS Menguat, Rupiah Anjlok
Next Article Suap Hakim Terbongkar,Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?