[Medan | 24 Oktober 2024] Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/10/2024) terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo, ditangkap melalui operasi tangkap tangan setelah diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat. Dalam penyelidikan, Kejagung menyita uang senilai Rp20 miliar dari rumah dan apartemen para hakim serta pengacara.
Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang dituduh membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023. Meski jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, hakim menganggap tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Tannur dalam kematian Dini. Keputusan ini dinilai janggal oleh keluarga korban dan memicu laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ketiga hakim tersebut karena melanggar kode etik. Keluarga korban, bersama kuasa hukum dan dukungan dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, melaporkan vonis ini karena dianggap tidak adil dan tidak berdasar pada bukti yang akurat.