[Medan| 05 Januari 2024] Seleb TikTok Satria Mahathir bersama 3 rekannya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, saat malam pergantian tahun.
Kasus pengeroyokan itu diketahui bermula ketika saat Satria bersama tiga rekannya tengah nongkrong di Kafe Barat Kopi, daerah Sekupang, Batam. Namun, korban dan pelaku diduga bersenggolan atau semacamnya sehingga terjadi perkelahian. Akibat perkelahian itu, korban yang diketahui masih berusia 16 tahun itu pun menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.
Atas perbuatannya ini, Satria Mahathir berserta rekan-rekannya ini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 72 juta rupiah, dan juga dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.