[Medan| 22 Maret 2024] Tim hukum nasional dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ari, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres telah menimbulkan kontroversi sejak awal, terutama karena Gibran adalah anak dari Presiden Joko Widodo yang masih menjabat. Ari juga menyatakan bahwa tim pasangan nomor urut 01 telah mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan. Mereka berharap bukti tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan di MK. Ari juga mengatakan bahwa ada 190 pengacara yang akan mengawal proses persidangan di MK nanti.