[Medan| 07 Juni 2024] Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 4 Juni 2024. UU ini menetapkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada ibu, dengan durasi paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Kondisi khusus yang dimaksud ini meliputi gangguan kesehatan pascapersalinan, keguguran, atau jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.
UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya, termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama. Selain ibu, sang ayah atau suami yang istrinya sedang melahirkan juga berhak memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.