Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah diperiksa pada 13 Februari 2025. Ia diduga melakukan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani berinisial LM (16).
Vadel kini ditahan selama 20 hari dan terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.
Kasus ini bermula ketika Nikita menjemput LM dari sebuah apartemen, di mana peristiwa tersebut diduga terjadi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel mengaku masih memiliki perasaan terhadap LM.