[Medan | 12 November 2024] Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2024. Ini adalah gugatan ketiga setelah gugatan sebelumnya terhambat karena kesalahan alamat Ferry. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2024 dengan agenda pemanggilan kedua belah pihak untuk upaya mediasi.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, mediasi akan dilakukan jika Venna dan Ferry hadir pada sidang pertama. Venna menegaskan bahwa tujuan gugatan kali ini hanya untuk berpisah secara sah tanpa tuntutan lainnya.
Venna pertama kali menggugat cerai Ferry setelah kasus KDRT pada awal 2023, tetapi mencabutnya karena Ferry tak mengucapkan ikrar talak. Pada September 2024, Venna kembali menggugat, namun harus dibatalkan karena alamat Ferry tidak sesuai. Kini, Venna sudah mencantumkan alamat Ferry yang baru di Depok, Jawa Barat, agar pemanggilan berjalan lancar.